Surat Pembatasan Orang Masuk Kota Bitung

Surat Pembatasan Orang Masuk Kota Bitung


Surat edaran yang bernomor 008/769.b/WK Tentang Pembatasan Orang Masuk Kota Bitung sudah mulai berlaku tanggal 28 Desember 2020, namun pelaksanaannya di lapangan baru mulai tanggal 30 Desember 2020. Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 lebih bertambah sehingga pemerinta kota bitung mengeluarkan kebijakan membatasi orang masuk kedalam kota bitung demi kesehatan bersama. Setiap orang yang ingin masuk ke bitung harus menunjukan surat hasil Pemeriksaan Rapid Test Antibody, kalau tidak ada maka petugas akan mengarahkan kembali ke daerah asal.

Poin-poin penting dari surat pembatasan orang masuk dari walikota untuk pencegahan menyebarnya covid-19.
  • Ada 4 poin yang harus di tarapkan yaitu:
    1. Membentuk posko pemeriksaan di setiap pintu masuk Kota Bitung baik jalur darat maupun lewat pelabuhan.

    2. Setiap orang luar Kota Bitung yang masuk ke Kota Bitung wajib menunjukkan surat hasil Pemeriksaan Rapid Test Antibody dan bagi yang tidak dapat menunjukkan surat hasil Pemeriksaan Rapid Test Antibody akan di arahkan kembali ke daerah asal.

    3. Operasi Yustisi akan dilakukan secara rutin dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan oleh Aparat TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Perangkat Daerah Terkait.

    4. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 28 Desember 2020 dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan di lapangan.

    Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, atasnya diucapkan terima kasih.


Demikianlah pemberitahuan tentang surat pembatasan orang yang masuk kota bitung untuk diketahui dan dipahami serta dipatuhi demi kenyamanan bersama. Terima Kasih.


Next Post Previous Post