Bantuan subsidi BPJS gelombang ke2 upah untuk para Pekerja Rp 1.2 juta

Bantuan subsidi BPJS gelombang ke2  upah untuk para pekerja Rp 1.2 juta


Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi BPJS gelombang ke2 upah untuk para Pekerja mulai cair dan diawali pada minggu ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengutarakan, "Alhamdulillah, ini hari kami kembali lagi salurkan termin ke-2 bantuan upah/gaji untuk para karyawan yang yang masuk ke tahap 2. Menaker Ida menjelaskan pihaknya lagi mengupayakan percepat penyaluran bantuan subsidi gaji para pekerja gelombang 2 ini dan tidak akan ada penangguhan.

Kami usahakan dalam 1 minggu dapat diolah 2 sesi (batch) langsung, hingga bisa segera diterima rekan-rekan karyawan/pekerja untuk menolong daya membeli dan konsumsi warga," kata Menaker Ida pada Senin, 9 November 2020 kemarin. Disalurkannya ke 4.893.816 karyawan untuk Bantuan subsidi BPJS gelombang 2 dengan keseluruhan biaya Rp 5,8 triliun.

Transfer subsidi BPJS Bantuan Langsung Tunai bagi para pekerja dari pemerintah gelombang ke2 (Termin 2) akan dikerjakan lewat 5 step, sama dengan Bantuan Upah Tahap 1 (Termin 1). Bantuan subsidi BPJS gelombang ke2 upah untuk para karyawan sejumlah Rp 1,2 juta. Angka itu berasal dari rapel subsidi bantuan upah pekerja BLT Bantuan Upah bulan November-Desember yang masing-masing berjumlah Rp 600 ribu per bulan.

Proses pencairan masih mengikut Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 mengenai Dasar Pemberian Kontribusi Pemerintahan Berbentuk Bantuan Upah/Gaji untuk Karyawan/Pekerja dalam Perlakuan Pengaruh Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dipisah per step (batch).

Untuk meyakinkan, Kita dapat memeriksa data yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 di link kemnaker.go.id. Ini langkahnya:
  • Membuka situs Kemnaker di link www.kemnaker.go.id.
  • Klik masuk bila telah mempunyai akun. Apabila belum, klik Daftar
  • Klik Daftar Sekarang yang ada di bagian bawah kolom masuk.

  • Bantuan subsidi BPJS gelombang ke2  upah untuk para pekerja Rp 1.2 juta

  • Isi data diri, masukan NIK, Nama Orang Tua, E-mail, Nomor HP, Password.

  • Bantuan subsidi BPJS gelombang ke2  upah untuk para pekerja Rp 1.2 juta


    Bantuan subsidi BPJS gelombang ke2  upah untuk para pekerja Rp 1.2 juta


  • Klik Daftar Sekarang.

  • Bantuan subsidi BPJS gelombang ke2  upah untuk para pekerja Rp 1.2 juta


  • Sistem akan kirim kode OTP melalui SMS ke nomor HP yang telah didaftarkan.
  • Masukan kirim kode OTP diterima lewat SMS.


  • Bantuan subsidi BPJS gelombang ke2  upah untuk para pekerja Rp 1.2 juta


  • Masuk kembali pada website, dan klik Masuk di bagian sudut kanan atas situs.
  • Lanjutkan pengisian formulir dengan komplet.
  • Setelah komplet, akan tampil posisi pemberitahuan pada dasbor, apakah pendaftar masuk ke daftar yang menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau mungkin tidak.
  • Apabila namanya telah tercatat dalam sistem Kemnaker, tetapi belum memperoleh bantuan bantuan upah, dapat klik "Kirim Pengaduan" untuk menyampaikan keluh kesahnya.


Agar dapat berhak menerima bantuan subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 adalah sebagai berikut.
  • Penduduk Negara Indonesia yang ditunjukkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang ditunjukkan dengan nomor kartu kepesertaan.
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasar gaji di bawah Rp 5 juta sesuai gaji yang di laporkan ke BPJSKetenagakerjaan.
  • Karyawan atau buruh yang menerima gaji.
  • Mempunyai rekening bank yang aktif.
  • Peserta yang tercatat selaku peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan s/d bulan Juni 2020.


Jika semua syarat diatas sebagai pekerja maka anda akan berhak menerima bantuan langsung tunai dari pemerintah sebesar Rp 1,2 Juta yang masing-masing Rp 600 Ribu/bulan, untuk bulan November dan Desember.


Next Post Previous Post