Penurunan tarif listrik PLN

Penurunan tarif listrik PLN


Kini pemerintah melelui keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020. Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi berkata, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Apalagi, saat ini masyarakat tengah mengalami kesulitan kondisi ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19. “

Dengan adanya Penurunan tarif listrik PLN ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik. Demi menunjang kegiatan perekonominya dan kegiatan kesehari-hariannya.”. Penurunan tarif listrik PLN untuk pelanggan mulai  berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember akhir tahun 2020 ini.

Setelah berakhirnya token pulsa gratis dan listrik gratis pada bulan September 2020 untuk daya 450VA dan 900VA. Maka pemerintah berupaya untuk memperpanjang tarif listrik ini dengan melakukan penurunan tarif listrik PLN setelah melihat kodisi ekonomi masyarakat saat ini akibat dampak COVID-19 mengambil keputusan ini.

Penurunan tarif listrik PLN.

Keputusan penurunan tarif listrik ini diambil pemerintah sebagai wujud sebuah negara untuk hadir memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik akibat dari dapak COVID-19. Agar dapat menikmati penurunan tariff serta dapat menggunakan listrik PLN dengan nyaman dan aman. Penurunan tarif listrik untuk golongan rendah sebesar Rp22,58 /KWH yang dulunya Rp 1.467/KWH, sekarang turun menjadi Rp 1.445/KWH, penurunan tarif listrik ini berlaku untuk bulan Oktober hingga Desember 2020.
Penurunan tarif listrik PLN


Pelanggan tidak mendapat penurunan tarif listrik PLN.

Sedangkan untuk pelanggan yang tidak mengalami penurunan tarif antara lain:
- Rumah tangga 900 VA non subsidi: besaran tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.
- Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA: besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.
- Pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA ke atas: tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu tetap Rp 996,74/kWh.

Pelanggan PLN mendapat penurunan tarif listrik.

Ada pun pelanggan yang diberikan penurunan tarif PLN Ada 7 golongan pelanggan listrik PLN yang berhak mendapat penurunan tarif listrik tanpa perlu menggunakan syarat-syarat tertentu, yaitu:
1. R-1 TR 1300 VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA
4. R-2 TR 5500 VA
5. R-3 TR 6600 VA
6. B-2 TR 6600 VA
7. B-2 TR 200 kVA

Untuk keterangan kode R-1, R-2, R-3 merupakan kode penggunaan listrik pada rumah tangga. Sementara, kode B-2 berarti kode penggunaan listrik pada bisnis. Sementara untuk pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan) dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.

Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url